Toko Madura Online menyediakan kebutuhan makanan, produk, souvenir lain yang unik dari madura.
Toko Madura Online Juga menerima pesanan anda dan kami siap menyediakannya untuk anda.
BANGKALAN - Masalah sosialisasi eksplorasi minyak dan gas (migas) kepada masyarakat merupakan hal sangat penting dilakukan. Baik oleh pihak kuasa tambang maupun pemerintah daerah.
Kurang optimalnya sosialisasi tersebut yang menjadi salah satu pemicu gejolak di bawah dalam beberapa waktu terakhir. Sampai - sampai Komisi B DPRD Bangkalan memanggil pihak SPE Petroleum Ltd (Petroleum).
Dalam pertemuan tersebut, Petroleum diingatkan untuk sosialisasi lebih optimal kepada masyarakat yang daerahnya dieskplorasi migas. Seperti di Kecamatan Konang dan Kokop.
“Seperti dalam pertemuan di DPRD lalu, sosialisasi adalah tanggung jawab Petroleum,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Kantor Perijinan) Bangkalan Abd. Rasjid.
Demikian juga Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Mineral (Dinas Pertambangan) Ali Afandi. Sebelumnya dia pernah mengatakan, tanggung jawab sosialisasi merupakan kewenangan Petroleum. Dinasnya baru berperan dalam hal bagi hasil setelah eksploitasi dilakukan.
Eksplorasi migas oleh Petroleum, rekanan BP Migas, terus berjalan. Petroleum telah membebaskan tanah di lokasi sumur Dolang - Dolang 3. Sementara di lokasi Sumur Dolang - Dolang 1 dilakukan perataan tanah. Kedua sumur tersebut berada di Desa Genteng, Kecamatan Konang.
Pihak Petroleum menyatakan sudah mengantongi izin prinsip. “Bahkan persyaratan ganti rugi bagi pemilik tanah,” ujar Dodi Ibnu F., Public Relation Superintendent (humas) Petroleum.
Tanggung jawab sosialisasi eksplorasi migas pada dasarnya juga merupakan tanggung jawab pemkab. Pernyataan ini disampaikan Muhlis, dosen hukum lingkungan di Universitas Trunojoyo.
Menurut Muhlis, pada prinsipnya izin adalah sesuatu yang dilarang yang kemudian menjadi boleh. Karena itu, tanggung jawab pemberi izin, yakni pemkab, tidak berhenti pada saat izin tersebut terbit.
“Pemberi izin yang notabene eksekutif, memiliki tanggung jawab sejauh pelaksanaan izin bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. Hal ini menjaga agar kepentingan masyarakat terpenuhi dan tidak dihilangkan,” ujar dosen yang telah merampungkan tesis mengenai hukum lingkungan ini. (c18/mat)
Sumber : Jawa Pos
Related Posts:
fahmi
said on Friday, October 23, 2009, 15:35
Posted from
Indonesia
Safari 532.0 on
Mac OS X
Using
dan juga tanggung jawab masyarakat….