Indonesian English Arabic
Saturday, 4 September 2010
Google
Web
kabarMadura
KabarMadura.Com » Berita » Sosialisasi Juga Tanggung Jawab Pemkab

Sosialisasi Juga Tanggung Jawab Pemkab

Posted by KabarMadura.Com On Monday, 10 August 2009 19:57 WIB
This news item was posted in Berita category and has 1 Comment so far.

Toko Madura Online menyediakan kebutuhan makanan, produk, souvenir lain yang unik dari madura.
Toko Madura Online Juga menerima pesanan anda dan kami siap menyediakannya untuk anda.

BANGKALAN - Masalah sosialisasi eksplorasi minyak dan gas (migas) kepada masyarakat merupakan hal sangat penting dilakukan. Baik oleh pihak kuasa tambang maupun pemerintah daerah.

Kurang optimalnya sosialisasi tersebut yang menjadi salah satu pemicu gejolak di bawah dalam beberapa waktu terakhir. Sampai - sampai Komisi B DPRD Bangkalan memanggil pihak SPE Petroleum Ltd (Petroleum).

Dalam pertemuan tersebut, Petroleum diingatkan untuk sosialisasi lebih optimal kepada masyarakat yang daerahnya dieskplorasi migas. Seperti di Kecamatan Konang dan Kokop.

“Seperti dalam pertemuan di DPRD lalu, sosialisasi adalah tanggung jawab Petroleum,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Kantor Perijinan) Bangkalan Abd. Rasjid.

Demikian juga Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Mineral (Dinas Pertambangan) Ali Afandi. Sebelumnya dia pernah mengatakan, tanggung jawab sosialisasi merupakan kewenangan Petroleum. Dinasnya baru berperan dalam hal bagi hasil setelah eksploitasi dilakukan.

Eksplorasi migas oleh Petroleum, rekanan BP Migas, terus berjalan. Petroleum telah membebaskan tanah di lokasi sumur Dolang - Dolang 3. Sementara di lokasi Sumur Dolang - Dolang 1 dilakukan perataan tanah. Kedua sumur tersebut berada di Desa Genteng, Kecamatan Konang.

Pihak Petroleum menyatakan sudah mengantongi izin prinsip. “Bahkan persyaratan ganti rugi bagi pemilik tanah,” ujar Dodi Ibnu F., Public Relation Superintendent (humas) Petroleum.

Tanggung jawab sosialisasi eksplorasi migas pada dasarnya juga merupakan tanggung jawab pemkab. Pernyataan ini disampaikan Muhlis, dosen hukum lingkungan di Universitas Trunojoyo.

Menurut Muhlis, pada prinsipnya izin adalah sesuatu yang dilarang yang kemudian menjadi boleh. Karena itu, tanggung jawab pemberi izin, yakni pemkab, tidak berhenti pada saat izin tersebut terbit.

“Pemberi izin yang notabene eksekutif, memiliki tanggung jawab sejauh pelaksanaan izin bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. Hal ini menjaga agar kepentingan masyarakat terpenuhi dan tidak dihilangkan,” ujar dosen yang telah merampungkan tesis mengenai hukum lingkungan ini. (c18/mat)

Sumber : Jawa Pos

Bookmark and Share

Related Posts:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 2 out of 5)
Print This Post Print This Post
You can leave a response, or trackback from your own site.

One Comment to “Sosialisasi Juga Tanggung Jawab Pemkab

  1. 1

    fahmi
    said on Friday, October 23, 2009, 15:35

    Posted from Indonesia Indonesia
    Using Safari Safari 532.0 on Mac OS Mac OS X

    dan juga tanggung jawab masyarakat….

Gravatar : You can have a picture next to each of your comments by getting a Gravatar

Leave a Reply

Twitter Users
Enter your personal information in the form or sign in with your Twitter account by clicking the button below.


Comments links could be nofollow free
The Holy Qur'an :

© 2010 Media Informasi Wisata dan Komunitas Madura KabarMadura.Com | Media Informasi Wisata dan Komunitas Madura