Toko Madura Online menyediakan kebutuhan makanan, produk, souvenir lain yang unik dari madura.
Toko Madura Online Juga menerima pesanan anda dan kami siap menyediakannya untuk anda.
Bapak Kiai, saya ingin bertanya tiga soal tentang salat sunnah: 1.
Salat sunnah tarawih 4 rakaat satu salam, tanpa tahiyyat awal ataukah
pakai tahiyyat awal? 2. Di suatu tempat dilakukan salat sunnah fajar
antara imsak dan azan Subuh, dan antara azan dan ikamah. Pertanyaan
saya: Apakah salat sunnah fajar dan sunnah qabliyah Subuh itu berbeda?
Padahal di dalam buku 400 Hadis pilihan (Drs. Muslich Shabir)
disebutkan bahwa salat sunnah fajar adalah sunnah rawatib? 3. Apakah
Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah rawatib secara
berjamaah?
Adi Sumaryadi,Webmaster di Gegerkalong Bandung
Jawaban :
Yang saya tahu dikerjakannya umumnya kaum muslim selama ini,
salat tarawih itu setiap dua rakaat satu salam, seperti salat-salat
sunnah lainnya. Kebanyakan kitab kuning pun menyatakan begitu. Bahkan
di kitab Syafi`iyah seperti Kifayat al-Akhyaar, salat Tarawih
4 rakaat satu salam dinyatakan tidak sah. (Menurut kitab lain, tidak
sah bagi yang mengetahui).Memang ada riwayat 4 rakaat, seperti hadis
sahihnya Sayyidah `Aisyah r.a:
“Nabi
Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan
maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat –jangan tanya tentang bagus
dan lamanya– kemudian empat rakaat lagi—jangan tanya pula tentang
bagus dan lamanya–, kemudian tiga rakaat…” (HR. Muslim)Akan tapi umumnya ulama “membawa” hadis ini ke salat lail atau salat Witir. (Baca misalnya, “Kitab al-Fiqhu `ala al-Madzaahib al-Arba`ah” jilid I hal 342-343; “Shahih Muslim” I/hal. 305-307; “Ibanat al-Ahkam” I/hal. 505-519; “Kifayat al-Akhyaar” I/hal. 88; “Nail al-Authaar”
III/hal. 37-48)Tapi memang dalam salat sunnah secara umum, ada
perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat di setiap
salam. Apa dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Menurut Imam Malik dan
Imam Syafi`i, salat sunnah, baik di waktu malam maupun siang, dua-dua;
salam setiap dua rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh dua-dua,
tiga-tiga atau <!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } TD P
{ margin-bottom: 0in } P { margin-bottom: 0.08in } –empat-empat,
enam-enam, delapan-delapan, tanpa salam setiap dua rakaatnya. Ada yang
membedakan antara salat sunnah malam dan siang; kalau malam dua-dua,
kalau siang empat-empat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadis
yang datang dalam masalah ini. (Lebih lanjut bacalah Bidayat al-Mujtahid
jilid I hal. 207-208).Nah, beberapa kaitan yang menyebutkan riwayat
salat sunnah malam lebih dari dua (termasuk 4) rakaat satu salam, tidak
menyinggung masalah tasyahhud atau tahiyyat awal. “Kitab al-Fikih” yang saya tunjuk di atas hanya menyebut tentang “duduk” (bukan tahiyyat). Bahkan Ibanat al-Ahkam ketika mengomentari hadis-hadis sayyidah `Aisyah tentang salat lail Rasulullah Saw. yang 10 rakaat (jilid I hal. 516), menyebutkan pemahaman tidak adanya duduk untuk tasyahhud.
Menurut
hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah ditinggalkan
oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan
sebelum mengerjakan salat Subuh. Sayyidah `Aisyah dalam hadis muttafaq `alaih menyatakan:
“Tidak ada nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dua rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau (min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu (Subuh).

Wallaahu A`lam.(daauttauhid center)
Related Posts:
fahmi
said on Thursday, October 15, 2009, 12:52
Posted from
Indonesia
Safari 532.0 on
Mac OS X
Using
trims infonya…artikel yg bagus