Indonesian English Arabic
Saturday, 4 September 2010
Google
Web
kabarMadura
KabarMadura.Com » Religi » Salat Fajar, Qobliyah Subuh, Rawatib dan Tarawih

Salat Fajar, Qobliyah Subuh, Rawatib dan Tarawih

Tagged with:
Posted by kabarmadura On Friday, 5 December 2008 0:46 WIB
This news item was posted in Religi category and has 1 Comment so far.

Toko Madura Online menyediakan kebutuhan makanan, produk, souvenir lain yang unik dari madura.
Toko Madura Online Juga menerima pesanan anda dan kami siap menyediakannya untuk anda.

Bapak Kiai, saya ingin bertanya tiga soal tentang salat sunnah: 1.
Salat sunnah tarawih 4 rakaat satu salam, tanpa tahiyyat awal ataukah
pakai tahiyyat awal? 2. Di suatu tempat dilakukan salat sunnah fajar
antara imsak dan azan Subuh, dan antara azan dan ikamah. Pertanyaan
saya: Apakah salat sunnah fajar dan sunnah qabliyah Subuh itu berbeda?
Padahal di dalam buku 400 Hadis pilihan (Drs. Muslich Shabir)
disebutkan bahwa salat sunnah fajar adalah sunnah rawatib? 3. Apakah
Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah rawatib secara
berjamaah?
Adi Sumaryadi,Webmaster di Gegerkalong Bandung

Jawaban :

  1. Yang saya tahu dikerjakannya umumnya kaum muslim selama ini,
    salat tarawih itu setiap dua rakaat satu salam, seperti salat-salat
    sunnah lainnya. Kebanyakan kitab kuning pun menyatakan begitu. Bahkan
    di kitab Syafi`iyah seperti Kifayat al-Akhyaar, salat Tarawih
    4 rakaat satu salam dinyatakan tidak sah. (Menurut kitab lain, tidak
    sah bagi yang mengetahui).Memang ada riwayat 4 rakaat, seperti hadis
    sahihnya Sayyidah `Aisyah r.a:
    “Nabi
    Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan
    maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat –jangan tanya tentang bagus
    dan lamanya– kemudian empat rakaat lagi—jangan tanya pula tentang
    bagus dan lamanya–, kemudian tiga rakaat…”
    (HR. Muslim)Akan tapi umumnya ulama “membawa” hadis ini ke salat lail atau salat Witir. (Baca misalnya, “Kitab al-Fiqhu `ala al-Madzaahib al-Arba`ah” jilid I hal 342-343; “Shahih Muslim” I/hal. 305-307; “Ibanat al-Ahkam” I/hal. 505-519; “Kifayat al-Akhyaar” I/hal. 88; “Nail al-Authaar”
    III/hal. 37-48)Tapi memang dalam salat sunnah secara umum, ada
    perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat di setiap
    salam. Apa dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Menurut Imam Malik dan
    Imam Syafi`i, salat sunnah, baik di waktu malam maupun siang, dua-dua;
    salam setiap dua rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh dua-dua,
    tiga-tiga atau <!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } TD P
    { margin-bottom: 0in } P { margin-bottom: 0.08in } –empat-empat,
    enam-enam, delapan-delapan, tanpa salam setiap dua rakaatnya. Ada yang
    membedakan antara salat sunnah malam dan siang; kalau malam dua-dua,
    kalau siang empat-empat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadis
    yang datang dalam masalah ini. (Lebih lanjut bacalah
    Bidayat al-Mujtahid
    jilid I hal. 207-208).Nah, beberapa kaitan yang menyebutkan riwayat
    salat sunnah malam lebih dari dua (termasuk 4) rakaat satu salam, tidak
    menyinggung masalah
    tasyahhud atau tahiyyat awal. “Kitab al-Fikih” yang saya tunjuk di atas hanya menyebut tentang “duduk” (bukan tahiyyat). Bahkan Ibanat al-Ahkam ketika mengomentari hadis-hadis sayyidah `Aisyah tentang salat lail Rasulullah Saw. yang 10 rakaat (jilid I hal. 516), menyebutkan pemahaman tidak adanya duduk untuk tasyahhud.

  2. Menurut
    hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah ditinggalkan
    oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan
    sebelum mengerjakan salat Subuh.
    Sayyidah `Aisyah dalam hadis muttafaq `alaih menyatakan:


    “Tidak ada nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dua rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau (min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu (Subuh).

  3. Memang
    selain hadis yang biasa untuk dalil tarawih, ada juga beberapa hadis
    yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah
    dan para sahabat ikut
    makmum. Dan ada yang karenanya kemudian Rasulullah Saw. menasehati mereka:
    “Hai
    sekalian manusia, salatlah di rumah kamu. Salat seseorang yang paling
    baik adalah salat di rumahnya, kecuali salat fardlu.”
    (HR. Muttafaq `alaih dari Zaid bin Tsabit)Tapi saya tidak tahu persis apakah salat sunnah yang disebut-sebut dalam hadis-hadis (yang biasa dibuat dengan dasar masyru`nya jamaah salat sunnah itu) itu termasuk salat sunnah rawatib atau tidak. Yang jelas kebanyakan hadis-hadis tersebut menyangkut salat malam. 

    Wallaahu A`lam.(daauttauhid center)

Bookmark and Share

Related Posts:

You can leave a response, or trackback from your own site.

One Comment to “Salat Fajar, Qobliyah Subuh, Rawatib dan Tarawih

  1. 1

    fahmi
    said on Thursday, October 15, 2009, 12:52

    Posted from Indonesia Indonesia
    Using Safari Safari 532.0 on Mac OS Mac OS X

    trims infonya…artikel yg bagus

Gravatar : You can have a picture next to each of your comments by getting a Gravatar

Leave a Reply

Twitter Users
Enter your personal information in the form or sign in with your Twitter account by clicking the button below.


Comments links could be nofollow free
The Holy Qur'an :

© 2010 Media Informasi Wisata dan Komunitas Madura KabarMadura.Com | Media Informasi Wisata dan Komunitas Madura