Toko Madura Online menyediakan kebutuhan makanan, produk, souvenir lain yang unik dari madura.
Toko Madura Online Juga menerima pesanan anda dan kami siap menyediakannya untuk anda.
SUMENEP-Kasus pencurian kayu hasil hutan (illegal loging) diduga masih marak terjadi di kepulauan. Dini hari kemarin petugas Perhutani di Desa/Pulau Paliat, Kecamatan/Pulau Sapeken, memergoki dua orang yang diduga pencuri kayu ketika mengangkut kayu jati dengan perahu di perairan desa setempat
Kedua pelaku adalah Suli, 30, dan Arsan, 41, warga Desa/Pulau Paliat. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Sapeken untuk dimintai keterangan.
Sebenarnya, ada tiga pelaku. Namun, satu pelaku yang diduga sering terlibat dalam illegal loging, berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
Salah seorang saksi mata, Joni, 39, warga Pulau/Kecamatan Sapeken, mengungkapkan, petugas perhutani sudah lama mengincar para pelaku pencuri kayu jati hasil hutan. Namun, baru kali ini pelakunya berhasil ditangkap.
Para pelaku sering melancarkan aksinya pada malam hari. Rupanya, kali ini aksi mereka tercium Perhutani. Sebelum pelaku meninggalkan lokasi, petugas Perhutani mengepung perairan laut yang sering dijadikan tempat penyelundupan kayu. Akhirnya, satu perahu besar yang bermuatan kayu jati diamankan, berikut dua pelakunya diringkus.
Kayu-kayu itu dibawa melalui jalur laut. Kayu digotong dan dinaikkan ke perahu. “Memang kerja mereka sangat rapi dan sering lolos dari petugas,” ujar Joni.
Kapolsek Sapeken Iptu Sidik Subandriyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, dia membantah bahwa pelaku yang diamankan itu merupakan pelaku pencurian kayu.
“Kasus ini bukan pencurian kayu. Pelaku yang diamankan itu hendak membeli kayu dengan diangkut menggunakan perahu. Tapi, belum sempat seluruh kayu diangkut ke perahu dan belum dibayar, petugas Perhutani memergokinya,” katanya.
Menurut dia, karena pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi terkait pengangkutan kayu, kemudian petugas Perhutani menangkapnya dan menyerahkan ke Polsek Sapeken.
“Hanya satu pelaku yang diamankan. Satu orang lainnya Arsan tidak bisa ditahan. Dia hanya pemilik perahu yang disewa oleh Suli untuk mengangkut kayu,” terangnya. Selain pelaku, petugas menyita barang bukti 10 bendel kayu usuk dan 3 bendel kayu reng. (zr/mat)
Sumber : Jawa Pos
Related Posts:
ade
said on Friday, June 11, 2010, 16:47
Posted from
Indonesia
Mozilla Firefox 3.6.3 on
Windows XP
Using
thx infonya ..
telah Menambah pengetahuan saya..