Toko Madura Online menyediakan kebutuhan makanan, produk, souvenir lain yang unik dari madura.
Toko Madura Online Juga menerima pesanan anda dan kami siap menyediakannya untuk anda.
PAMEKASAN - Setelah 32 sekretaris desa (Sekdes) resmi menjadi abdi negara, kemarin giliran 13 Sekdes lainnya berbangga diri. Itu menyusul pelantikan oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pendapa Ronggosukowati.
Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat teras pemkab. Termasuk, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas) Herman Kusnadi dan Ketua Komisi A DPRD Pamekasan A. Hosnan Ahmadi.
Pelantikan Sekdes itu sesuai Surat Keputusan Bupati No. 181.2/56/57/441.409/2009 tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Dengan keputusan tersebut, kini masih ada 133 Sekdes dari 178 desa yang menunggu dilantik menjadi PNS.
Informasinya, dari 133 Sekdes yang tersisa sekitar 78 Sekdes masuk daftar tunggu terkait kelengkapan pemberkasan. Sedangkan sisanya masih samar alias belum ada kejelasan.
“Pangangkatannya secara bertahap. Sebab, kami sesuaikan dengan persyaratan yang berlaku,” kata Kholilurrahman usai pelantikan.
Menurut bupati, pihaknya akan gerak cepat menangani sejumlah desa yang belum ada Sekdes - nya, termasuk yang masih kosong. “Secepatnya kami akan koordinasikan dengan instansi terkait dan insya Allah 2009 selesai,” terangnya.
Selain pelantikan Sekdes, bupati kemarin juga memutasi sejumlah pegawai eselon IV dan eselon III sebanyak 31 orang. “Berdasarkan evaluasi, kami lakukan mutasi kecil - kecilan,” kata bupati.
Dijelaskan, mutasi tersebut dilakukan berdasarkan potensi dan kemampuan individu yang bersangkutan. Sehingga, kinerja dan tujuan bersama bisa tercapai sesuai harapan semua pihak.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Hosnan Ahmadi mengimbau instansi terkait untuk segera menyelesaikan kekosongan Sekdes yang ada di sejumlah desa. “Sekitar 40 desa belum ada Sekdes - nya dan itu harus segera diatasi,” ingatnya.
Sebab, lanjut Hosnan, berdasarkan perundang - undangan yang ada merupakan wewenang eksekutif untuk mengisinya atau memperbantukan PNS yang ada untuk menjadi sekdes.
“Kepala desa yang bersangkutan tidak boleh mengajukan karena Sekdes itu merupakan hak prerogratif pemkab,” kata Hosnan usai pelantikan kemarin siang. (nam/zid/rd)
Sumber : Jawa Pos

Related Posts: