Toko Madura Online menyediakan kebutuhan makanan, produk, souvenir lain yang unik dari madura.
Toko Madura Online Juga menerima pesanan anda dan kami siap menyediakannya untuk anda.
SAMPANG-Setelah urung memberikan kesaksian pada 12 November lalu, Mantan Kabag Penyusunan Sekretariat DPRD Sampang Wartomo hadir di persidangan kemarin (7/12). Dia menjadi saksi bagi tiga terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sampang periode 1999-2004, yakni Muh. Sayuti, Fahrurrozi Farouk, dan Herman Hidayat.
Pada sidang sebelumnya, Wartomo menjadi saksi kasus dugaan korupsi penganggaran dan pencairan dana pesangon dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Sampang Hasan Asyari.
Setelah diambil sumpahnya, Wartomo diminta kesaksiannya seputar penyusunan RASK (rencana anggaran satuan kerja). Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Lindi Kusumaningtias ini, Wartomo menjelaskan, penyusunan RASK berasal dari masukan anggota dewan. Masukan itu kemudian dirangkum dan dilaporkan kepada pimpinan dewan sebelum dimasukkan ke tim anggaran eksekutif.
Selain itu, dia mengaku mendapat usulan secara lisan dari Muh. Sayuti. Usulannya, mengambilkan dana pesangon dari biaya jasa nonpegawai. “Intinya, uang pesangon dimasukkan pada biaya jasa nonpegawai karena anggota DPRD bukan pegawai,” terangnya.
Wartomo mengaku hanya menyusun RASK dan tidak ikut membahasnya. RASK hanya diparaf oleh Plt Sekretaris DPRD Fauzi.
Menurut dia, penyusunan RASK saat itu berdasarkan Kepmendagri Nomor: 29 Tahun 2002. Di sana diatur nomenklatur pos anggaran biaya jasa nonpegawai.
Pada gilirannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misjoto menanyakan mengenai syarat pancairan dana pesangon dan ketentuan yang mengatur pendapatan anggota dewan. Wartomo mengatakan, dirinya tidak tahu apakah dana pesangon bisa cair tanpa ada SK dari pimpinan dewan.
Beberapa pernyataan Wartono mendapat bantahan dari terdakwa. Sayuti mengatakan, masukan dalam penyusunan RASK harus berdasarkan notulen. Sementara Wartomo memasukkan usulan yang disampaikan secara lisan. “Kenapa saudara saksi menanggapi masukan dari saya? Padahal, itu secara lisan. Selain itu, menurut hirarki, Saudara bertanggung jawab kepada Sekwan,” ujarnya.
Usai pemeriksaan Wartomo, dilanjutkan pada saksi kedua, Ali Yasin, mantan anggota tim anggaran eksekutif dari dispendaloka. Saksi ini, rupanya, tidak banyak mengerti mengenai masalah dana pesangon. Dia mengaku tidak ikut membahas RASK dari sekretariat dewan tersebut. Bahkan, dalam salah satu sidang pleno dirinya tidak sempat ikut karena terlambat.
“Saya tahunya pada sidang pembahasan tersebut deadlock. Saya tidak bertanya lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, Arman Saputra, penasihat hukum terdakwa, mengingatkan Yasin isi BAP (berita acara pemeriksaan) di kejaksaan. “Disampaikan dalam BAP bahwa Anda menjelaskan dalam RASK tersebut terdiri dari beberapa item. Dari mana Anda tahu kalau sebelumnya menyatakan tidak pernah membahas RASK?” tanyanya. Yasin berdalih, dalam BAP itu dirinya hanya menjelaskan RASK yang disodorkan oleh jaksa penyidik.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim sepakat untuk meminta JPU mendatangkan mantan anggota panitia anggaran panggar dewan. (rif/yan/mat)
Sumber : Jawa Pos

Related Posts: